Palembang, Sumselupdate.com – Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun terdakwa Pahri Azhari dan istrinya Lucianty belum menentukan sikap, Selasa (3/5).
Bupati Muba non aktif ini dijatuhi majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara yang satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Sedangkan istrinya satu tahun enam bulan yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.
Namun kedua terdakwa masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama satu pekan yang diberikan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir selama tujuh ke depan,” ujar majelis hakim yang diketuai Saiman.
Dalam kasus ini perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pto)











