Pahri Divonis 3 Tahun Bui, Lucy Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 3 Mei 2016
Terdakwa Pahri ‎Azhari dan Lucianty menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5).
Palembang, Sumselupdate.com – Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Pahri Azhari dan istrinya, Lucianyu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Selasa (3/5).
Dalam kasus suap pengesahan LKPK kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Muba 2015 ini, terdakwa Pahri dihukum tiga tahun penjara dan Lucianty satu tahun enam bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan turut serta secara berlanjut melakukan korupsi,” ujar majelis hakim yang diketuai Saiman.
Seperti diketahui hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI, di mana terdakwa Pahri yang merupakan Bupati Muba non aktif dituntut empat tahun penjara dan istrinya dua tahun penjara. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts