Palembang, Sumselupdate.com – Sebelum majelis hakim membacakan putusan, melalui penasihat hukumnya terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty kembali mengajukan permohonan izin berobat, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5).
Terkait penyakit yang diderita kedua terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Bupati Muba non aktif dan istrinya harus menjalani pemeriksaan secara berkala yang rencananya akan dilakukan 4 Mei.
Menanggapi hal itu majelis hakim yang diketuai Saiman menyatakan masih harus membacakan amar putusan terlebih dahulu. Karena jika dalam hal ini terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima, maka perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga kewenangan memberikan penetapan melalui Rumah Tahanan (Rutan) tempat keduanya menjalani penahanan.
Namun menurut JPU KPK RI yang menyidangkan kasus ini, kalau pihaknya tidak keberatan, meski pun jika nantinya setelah vonis dibacakan masih ada sikap pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
Dengan demikian majelis hakim langsung melanjutkan sidang dan membacakan vonis untuk kedua terdakwa yang dihadapkan ke persidangan dalam kasus suap pembahasan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015.
Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa Pahri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan pidana penjara empat tahun. Sedangkan Lucianty dituntut dua tahun penjara. (pto)











