Palembang, Sumselupdate.com –Dengan mengendarai dua mobil Toyota Kijang Innova Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty tiba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk menghadapi sidang lanjutan, Selasa (3/5).
Kedua terdakwa yang datang dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan aparat kepolisian, terlihat disambut para kerabat dan keluarga serta awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Pahri dan Lucy akan mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait dugaan kasus suap pembahasan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015.
Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa Pahri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan pidana penjara empat tahun. Sedangkan Lucianty dituntut dua tahun penjara. (pto)











