JPU Tetap Pada Tuntutan

Senin, 2 Mei 2016
JPU KPK RI, M Wiraksajaya

Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi nota pembelaan (pledoi) dari empat terdakwa kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015, tim Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK tetap pada tuntutan.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Khusus pada PN Palembang, M Wiraksajaya mengatakan semua materi yang disampaikan masing-masing terdakwa dalam nota pembelaan sudah diuraikan dalam tuntutan.

“Maka kami sepakat untuk tetap pada tuntutan, sebab semuanya sudah terurai dalam kesimpulan, jadi dari fakta persidangan perbuatan semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a,” ujar Wira, Senin (2/5).

Selain itu menurutnya penolakan justice colaborator yang diajukan terdakwa Islan Hanura, karena merupakan pelaku utama. “Sedangkan syarat JC tidak boleh pelaku utama,” tandasnya.

Sehingga dirinya melanjutkan pada persidangan selanjutnya tinggal menunggu vonis dari majelis hakim terhadap keempat terdakwa, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts