Sekayu, Sumselupdate.com – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tepatnya pada 15 Februari 2017. Ketua KPU Muba H Firdaus Marvels, SE, MSi mengungkapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2015, Kabupaten Muba telah memasuki tahapan pilkada.
“Saat ini, PKPU yang baru masih dilakukan pembahasan, sehingga sesuai petunjuk KPU Pusat kita masih mengacu pada PKPU yang lama,” terangnya saat dihubungi Sumselupdate.com, Senin (2/5).
Menurut Firdaus, sesuai petunjuk Ketua KPU Pusat, dalam membuat draft PKPU pihaknya masih mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).
Meskipun UU Pilkada ini masih dalam proses revisi, KPU tetap membuat PKPU dan akan menyesuaikan jika ada perubahan dalam UU Pilkada.
Dicontohkannya, pengumpulan KTP untuk calon perseorangan harus dalam bentuk paket, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika hanya satu paket, maka dukungannya belum lengkap.
“Jadi, yang menjadi pedoman KPU membuat peraturan sekarang masih merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Jika terjadi perubahan UU, kita menyesuaikan dengan hasil revisi UU-nya termasuk PNS, TNI, Polri dan harus mundur jika ingin maju jadi kepala daerah. Maka kami berharap perubahan UU secepatnya,” jelasnya.
Lanjut Firdaus, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Muba, perihal jumlah penduduk sesuai dengan DAK2, jumlah DP4, Jumlah KK, serta nama pendudukan yang mengalami perubahan akibat mutasi, meninggal dan beberapa faktor lainnya.
“Kita sudah berkirim surat kepada Dinas Capilduk Kabupaten Muba, dalam rangka persiapan Pikada Muba yang sudah memasuki tahapan,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa secara kesuluruhan KPU Muba telah siap untuk penyelenggaraan Pilkada Muba 2017 mendatang, khusus masalah pendanaan tidak ada permasalahan. Diakui memang ada beberapa kekurangan, tetapi sudah dapat diatasi pada APBD perubahan mendatang. est)











