Jual Shabu, Dua Petani Dicokok Saat Asyik Transaksi

Minggu, 1 Mei 2016
Foto Ilustrasi

Muarabeliti, Sumselupdate.com –Dua petani asal Desa Banpres Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri dan Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Minggu (30/4), sekitar pukul 17.45, dicokok Sat Narkoba Polres Mura.

Dua tersangka  Dedi (28) dan Sukri (30), ditangkap di Kampung V, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi ketika sedang melakukan transaksi.

Read More

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti delapan bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis shabu seharga Rp1.600.000.

Tak hanya itu, aparat menyita juga satu bungkus kotak rokok merk Djarum Super MLD dan uang tunai Rp800.000.

‎Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, Forliamzom, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung V, Desa Darma Sakti, Kecamatan Muara Kelingi sering terjadi transaksi narkoba.

Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya petugas menemukan barang bukti.

Tak menunggu lama, aparat mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ain)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts