Muarabeliti, Sumselupdate.com –Dua petani asal Desa Banpres Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri dan Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Minggu (30/4), sekitar pukul 17.45, dicokok Sat Narkoba Polres Mura.
Dua tersangka Dedi (28) dan Sukri (30), ditangkap di Kampung V, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi ketika sedang melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti delapan bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis shabu seharga Rp1.600.000.
Tak hanya itu, aparat menyita juga satu bungkus kotak rokok merk Djarum Super MLD dan uang tunai Rp800.000.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, Forliamzom, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung V, Desa Darma Sakti, Kecamatan Muara Kelingi sering terjadi transaksi narkoba.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya petugas menemukan barang bukti.
Tak menunggu lama, aparat mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (ain)











