KPU DKI Siap Digugat ke MK

Minggu, 26 Februari 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan KPU DKI Jakarta siap digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon yang tak puas. “KPUD siap jika memang ada paslon yang melayangkan gugatan ke MK,” kata Sumarno, dikutip dari metrotvnews.com, Minggu (26/2/2017).

Read More

Menurutnya aturan membolehkan pasangan calon yang tak puas melayangkan gugatan sesuai waktu yang telah ditentukan. Apalagi, saat ini merupakan era demokrasi.

Demokrasi pula yang membuat KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi hasil pilkada serentak secara terbuka. “Semoga selesai (rekapitulasinya),” kata dia.

Pasangan calon yang tak puas punya waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK setelah hasil rekapitulasi tingkat provinsi selesai. Jika dalam waktu tiga hari tak ada gugatan, MK akan memberikan konfirmasi ke KPU DKI Jakarta.

Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menetapkan hasil dan mengumumkan apakah putaran kedua perlu digelar atau tidak. “4 Maret nanti kami akan menetapkan hasilnya, sekaligus mengumumkan apakah ada putaran kedua atau tidak. Kemudian, menetapkan paslon,” kata dia. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts