Palembang, Sumselupdate.com – Usai menjadi buronan aparat kepolisian selama tujuh bulan, tersangka penggelapan melarikan mobil tronton milik PT GMS Palembang pada 27 Oktober 2015 lalu, berhasil dicokok Polda Sumsel di Provinsi Lampung.
Dihadapan petugas, tersangka Deni Demara (24) mengaku, ia diculik tersebut hanya modus untuk mengelabui perusahaan. Pria yang beristrikan petugas harian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung itu justru melarikannya dan menjual ke seseorang seharga Rp70 juta.
“Hasil penjualan tronton itu, saya belikan satu unit mobil Suzuki Ertiga seharga Rp40 juta. Sedangkan sisanya dihabiskan untuk kebutuhan keluarga selama buron,” kata dia, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (28/4).
Sementara itu, Kasubdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sutrio mengatakan, petugas masih mencari tronton yang digelapkan dan diduga dibeli seseorang yang tinggal di daerahnya.
“Kita amankan satu unit mobil yang dibeli hasil penjualan tronton yang dilarikannya,” tutup Sutrio. (Man)











