Deden Nekat Edarkan Narkoba Karena Tergiur Untung Besar

Senin, 25 April 2016
Pengedar shabu diamankan di Polsek IB II Palembang, Senin (25/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah dua kali masuk penjara dengan kasus narkoba, tersangka pengedar shabu atas nama M Haidar alias Deden (47) tetap nekat mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur untung yang cukup besar.

“Tergiur jual narkoba karena untungnya lumayan. Sepaket shabu saja untungnya Rp100.000ribu,” ujar tersangka warga Jalan Sultan M Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, saat diamankan polisi, Senin (25/4).

Dikatakan bapak satu anak ini, dirinya memang menjual barang haram tersebut karena untuk menghidupi biaya sehari-hari keluarganya. Ia ditangkap petugas saat hendak menjual shabu dengan pemesannya.

“Saya baru keluar dari rutan bulan 11 lalu. Terus jual lagi, sudah kebiasaan,” singkat dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts