Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta, akhirnya Nora Marnila,SE (36) melaporkan Sumarni (39) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang,(15/2).
Di hadapan petugas ibu rumah tangga ini mengatakan, kejadian bermula pada 14 Maret 2014 di mana terlapor membeli barang-barang perabotan rumah tangga seperti satu set lemari sudut mawar, satu set meja ketapang Madura dan satu set meja makan minimalis dengan total keseluruhan seharga Rp 41 juta. Dengan cara dicicil selama 6 bulan sebesar 8,2 juta perbulan.
“Tapi ternyata dia tidak komitmen dan enggan membayar cicilan kredit barang tersebut terhitung sejak pembayaran pertama. Saat saya cek di rumahnya ternyata perabotan itu sudah tidak ada lagi pak,” sebut wanita yang tinggal di kawasan Srijaya Negara lorong Hasan Ilir Barat I (IB I) ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, SIk, MH, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti. (tra)











