Tak Bayar Kredit Perabotan Rumah Tangga IRT Dipolisikan

Rabu, 15 Februari 2017
Nora Marnila SE didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polresta Palembang,Rabu (15/2).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta, akhirnya Nora Marnila,SE (36) melaporkan Sumarni (39) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang,(15/2).

Di hadapan petugas ibu rumah tangga ini mengatakan, kejadian bermula  pada 14 Maret 2014 di mana terlapor membeli barang-barang perabotan rumah tangga seperti satu set lemari sudut mawar, satu set meja ketapang Madura dan satu set meja makan minimalis dengan total keseluruhan seharga Rp 41 juta. Dengan cara dicicil selama 6 bulan sebesar 8,2 juta perbulan.

Read More

“Tapi ternyata dia tidak komitmen dan enggan membayar cicilan kredit barang tersebut terhitung sejak pembayaran pertama. Saat saya cek di rumahnya ternyata perabotan itu sudah tidak ada lagi pak,” sebut wanita yang tinggal di kawasan Srijaya Negara lorong Hasan Ilir Barat I (IB I) ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede, SIk, MH, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts