Palembang, Sumselupdate.com – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri dituntut berbeda dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/4).
Dalam kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Muba 2015 ini, Riamon, Islan dan Aidil Dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Darwin dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Atas perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan pada persidangan 2 Mei mendatang.
“Sidang hari ini kita tunda silakan terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyiapkan materi pembelaan pada persidangan selanjutnya,” tandasnya. (pto)











