Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (DW) sebagai tersangka. Yang bersangkutan terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proses penerbitan paspor RI dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013-2016,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/2).
Febri mengatakan, DW adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjabat atase imigrasi pada Kedubes RI di Kuala Lumpur. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor dengan metode reach out dan penerbitan calling visa.
Seperti dilansir Antara, Dwi disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta pihak agen perusahaan atau makelar untuk memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang hilang atau rusak yang diterbitkan melalui metode reach out dan melakukan pungutan yang melebihi tarif resmi terkait penerbitan calling visa,” jelas Febri. (shn)











