Denpasar, Sumselupdate.com – Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.
“Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Petrus di Bali, Selasa (7/2), dikutip dari VIVA.co.id
Polda Bali pun akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 10 ini (Februari 2017) kami panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik,” ujar Petrus.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2017 lalu, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Dia diduga menyebut petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
Munarman juga diduga menyebut pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Hal itu yang kemudian memicu reaksi publik dan berujung pada pelaporan mereka ke Polda Bali. (shn)











