PALI, Sumselupdate.com – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kecamatan Talang Ubi, Kelurahan dan Koramil melakukan penertiban pedagang kaki lima di tiga titik daerah Pendopo, Kabupaten PALI, Selasa (7/2/2017).
Tiga titik tersebut diantaranya, simpang Lima Pendopo, Terminal dan Pasar Pendopo. Para pedagang kaki lima diingatkan agar tidak menjajakan dagangan di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PALI Sunardin SH mengatakan penertiban PKL dilakukan setelah pihaknya sudah berulang kali melakukan pemberitahuan, agar PKL jangan menjajakan dagangan di bahu jalan maupun di trotoar.
Mengingat tempat tersebut fasilitas umum yang untuk pejalan kaki dan pengendara. “Sebelumnya sudah kita beritahu, ada sebagian yang tidak lagi berjual di bahu jalan, ada juga yang masih membandel. Namun, tetap kita beri teguran dan ditertibkan,” kata Sunardin.
Ia mengatakan, seperti di simpang Lima Pendopo, tidak ada PKL yang berjualan. Mereka diperbolehkan menjajakan dagangan mulai pukul 15.00 sampai dinihari. Dia juga bersama instansi terkait sedang mencari tempat yang cocok untuk PKL berjual.
“Sekarang, kita mencari tetap startegi PKL berjualan. Setelah ada tempat yang disediakan untuk PKL. Namun, masih memandel kita akan ditindak tegas,” jelas Sunardin.
Ditambahkan, Camat Talang Ubi, Dedi S mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu agar PKL tidak lagi menjajaki dagangan di bahu jalan maupun di trotoar.
“Sudah kita beritahu kepada PKL, melalui Kelurahan, untuk (PKL) tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar. Untuk di simpang lima Pendopo, mulai pukul 15.00 sampai dini hari diperbolehkan untuk berjualan,” kata Dedi. (adj)











