‎EC Akan Lunasi Tunggakan Pajak

Jumat, 22 April 2016
Foto: Kakanwil DJP Sumsel Babel Samon Jaya

Palembang, Sumselupdate.com – EC, pengusaha yang diserahkan ke sel tahanan Rutan Pakjo Palembang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena menunggak pajak secepatnya akan membayar tunggakan nya.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel Samon Jaya, usai menyerahkan EC yang merupakan pengusaha perkebunan sawit asal Medan ini ke Rutan Pakjo Palembang, Jumat (22/4).

“Tadi EC sudah menyampaikan ke saya, katanya dia akan segera membayar tunggakan pajak nya, namun karena jumlahnya banyak yakni Rp3,6 miliar maka paling cepat baru bisa dilakukan Senin nanti,” ujar Samon.

Akan tetapi, menurut Samon, bila penanggung jawab PT SHS ini tetap tidak membayar maka akan disandera selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang lagi enam bulan.

“Setelah satu tahun bila tidak membayar maka akan dibebaskan, namun utang pajak nya tetap akan ditagih,” imbuhnya.

Dalam persoalan ini, EC ditangkap petugas pajak sedang berada di Medan, setelah petugas mendapat informasi keberadaanya yang telah satu minggu dilakukan pencarian. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts