Cianjur, Sumselupdate.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Cianjur ke Timur Tengah.
Tiga orang pelaku yang berperan sebagai penyalur TKI Ilegal bersama delapan perempuan yang akan dipekerjakan secara ilegal berhasil diamankan polisi.
Penyergapan dilakukan Selasa (31/1). Polisi menghentikan sebuah kendaraan minibus bernomor polisi F 1557 WZ saat dalam perjalanan menuju Jakarta. Dari kendaraan itu berhasil ditangkap seorang pelaku berinisial SM (53). Para pelaku mengangkut korban di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
“Mereka kita sergap saat dalam perjalanan menuju penyalur di Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Beni Cahyadi, dikutip dari detik.com. Kamis (2/2/2017).
Usai penyergapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap dua terduga pelaku lainnya yakni PE (34) dan ANA (32). Keduanya tinggal di wilayah Jakarta Timur.
“Penyelidikan dilanjutkan dengan didapatkannya sejumlah barang bukti berupa 23 buah Paspor, buku tabungan dari berbagai Bank, 12 lembar Kartu Keluarga, buku rekapan para korban dan dokumen perusahaan milik tersangka SM,” lanjut Arif.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis yang masuk dalam pasal 102 UU RI No 39 Tahun 2004 Penempatan dan Perlindungan TKI ke luar negeri. “Pelaku dan korban saat ini masih dimintai keterangan oleh anggota reskrim, kasusnya sendiri masih kita kembangkan,” tandasnya. (pto)











