KPK Panggil Pejabat Garuda Indonesia

Kamis, 2 Februari 2017
Ilustrasi KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Garuda Indonesia, Kamis (2/2/2017).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Read More

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari kompas.com.

Pejabat yang akan diperiksa yakni, VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012, Albert Burhan.

Serta Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas. Penyidik KPK juga memanggil pihak swasta dari PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia periode 2005-2014.

Emir diduga menerima suap berupa uang senilai 2 juta dollar AS dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Total dugaan suap untuk Emir diperkirakan lebih dari 4 juta dollar AS, atau senilai Rp52 miliar.

Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts