Jakarta, Sumselupudate.com – Direncanakan hari ini Kamis (21/4), pedangdut Saipul Jamil (35) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepastian itu diperoleh dari Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi melalui pesan singkat yang diterima oleh wartawan beberapa waktu lalu. “Kami rencanakan kira-kira pukul 10.00”, tulisnya.
Adapun agenda persidangan nantinya akan berisikan pembacaan dakwaan oleh Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi.
Saipul sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
Biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1. Kini Saipul mendekam di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (adm3)











