PALI, Sumselupdate.com – Usaha PPP Kubu Djan Faridz untuk melawan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah dengan mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir dengan sia-sia.
Mahkamah Konstitusi melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.
Rabu (25/1), dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut diatas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.
Lebih jauh lagi MK menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi, karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yang merumuskan undang-undang.
Menanggapi hal itu, H Rizal Kenedi, SH, MH, Sekretaris Wilayah PPP Sumatera Selatan mengatakan putasan MK sifatnya final dan mengikat. Ia berharap agar seluruh kader mengucapkan syukur atas putusan ini.
“Marilah kita terus konsolidasi untuk membesarkan PPP di Kabupaten PALI ini, dan kita sampaikan kepada masyarakat PALI dan Pemerintah Kabupaten PALI, bahwa DPC PPP PALI yang sah adalah yang diketuai oleh Hairul Mursalin, dan bila ada tidakan hukum ataupun pencairan dana bantuan parpol mengatas namakan DPC PPP selain ini, kami tentunya tidak bertanggung jawab bila ada akibat hukum yang terjadi,” tegas pria yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel itu.
Ia juga menegaskan bahwa putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu.
Sebelumnya, Asrul Sani, Sekjen DPP PPP mengungkapkan rasa syukurnya. Hasil putusan MK tersebut membuktikan bahwa Djan Faridz dan kepengurusannya tidak boleh lagi mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, karena sudah tidak mempunyai legal standing.
“Hari ini MK telah memutuskan 3 perkara uji materiil UU Parpol dan UU Pilkada yang diajukan oleh Djan Faridz dan para kadernya. Alhamdulillah, MK menyatakan bahwa permohonan uji materil dari Djan Faridz, cs itu semuanya dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, Djan Faridz, cs tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PPP, termasuk tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada,” ujar Sekjen PPP Asrul Sani. (adj)
Rizal Kennedy











