Sekayu, Sumselupdate.com – Setidaknya 66 Desa di Kabupaten Musi Banyuasin tak punya kepala desa definitif. Jabatan kepala desa hanya diisi oleh pelaksana jabatan (Pj) kepala desa.
Kondisi seperti ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga menjadi keluhan banyak pihak dan mempertanyakan kapan pelaksaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak berlangsung.
Namun pada dasarnya seluruh proses harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti halnya pilkades harus sesuai dengan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
“Dalam permen tersebut disebutkan pilkades ini diatur lebih lanjut melalui perda. Sekarang perda sudah selesai, kini lagi di evaluasi oleh Provinsi, selanjutnya teknisnya diatur dalam perbup setelah selesai dievaluasi oleh Provinsi,” ujar Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Yuliarto, MSi, Selasa (19/4).
Lanjut Yuliarto, mudah-mudahan bulan Juli atau Agustus nanti sudah bisa dilaksanakan. Bagi desa yang sudah terlanjur ada panitia pemilihan desa sebelum perda disahkan, diharapkan nantinya diperbaharui kembali.
“Sewaktu membentuk panitia, Perdanya belum disahkan. Jadi, nantinya panitia-panitia tersebut diperbaharui kembali,’’ jelasnya. (est)











