Muratara, Sumselupdate.com – Anggota Polsek Rupit mengamankan pengedar shabu berinisial JI (30) dan BI (35) saat akan menggelar pesta shabu di dalam pondok di areal kebun kelapa Sawit di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sabtu (21/1).
Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Rupit Iptu Ujang AR mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa di daerah tersebut akan ada pesta narkoba.
“Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 13 paket shabu ukuran kecil, dua unit HP, alat isap dan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba,” katanya, Minggu (22/1/2017).
Atas perbuatan tersebut, Ujang menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas. (ain)











