Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan legislatif (pileg) Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada tahun 2014 lalu, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mura, mulai memasuki babak baru, sebab proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, kini telah menetapkan salah satu calon tersangka yang dalam waktu dekat akan dilakukan penjemputan paksa, karena dinilai tidak kooperatif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, M Nurul Hidayat menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penyelesaian kasus tersebut.
“Calon tersangkanya, yakni AT selama ini kurang kooperatif, karena beberapa kali dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, calon tersangka ini malah tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,” ungkapnya.
Bahkan, diakuinya pihaknya dibuat kesulitan oleh tingkah calon tersangka dalam kasus tipikor ini, disebabkan banyak data pendukung dalam proses penyelidikan kasus dibawa oleh calon tersangka yang kini tidak diketahui keberadaannya.
“Secepatnya dalam minggu ini, atau minggu depan akan ditingkatkan ke penyidikan dan langsung penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang calon tersangka, kendati memang diakuinya tidak menutup kemungkinan masih ada orang lain yang terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara tersebut.
“Hingga saat ini, baru satu calon tersangka, namun ada kemungkinan melibatkan orang lain juga, sebab kan pengembangan kasus ini, akan lebih jelas jika keterangan calon tersangka tersebut telah kita dapatkan,” jelasnya.
Diakuinya, pihaknya selama ini telah memanggil sejumlah saksi, guna dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini, bahkan tidak hanya jajaran KPUD Mura yang saat itu menjabat, beberapa keterangan juga diambil dari jajaran KPUD Mura yang sekarang masih aktif.
“Termasuk rekanan yang memiliki proyek dalam kegiatan itu, turut kita mintai keterangan. Untuk kasus ini, memang ada beberapa item pelanggaran, namun dominan beberapa poin penyidikan didominasi penyalahgunaan anggaran dengan me-mark up anggaran kegiatan, termasuk yang tidak sesuai peruntukan,” pungkasnya. (Ain)











