Kapolri: Kenaikan Biaya Urus Surat Kendaraan Karena Inflasi Biaya Material

Senin, 9 Januari 2017
Kapolri Jendral Tito Karnavian

Palembang, Sumselupdate.com – Kenaikan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta BPKB yang berlaku sejak 5 Januari lalu, sampai sekarang masih sangat dikeluhkan pemilik kendaraan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kenaikan biaya STNK dan BPKB lantaran adanya inflasi harga material kertas untuk pembuatannya. “Jangan salah, kenaikan Rp375.000 itu untuk seumur mobil,” kata Tito di Mapolda Sumsel, Senin (9/1/2017).

Read More

Tito sendiri, membandingkan harga kendaraan, seperti halnya pembelian mobil dengan harga beli paling rendah Rp100 juta dan paling tinggi mencapai Rp7 miliar.

“Kita terbuka saja ya, pembuatan STNK dan BPKB sebelumnya Rp120.000, masyarakat masih banyak melalui calo dan mencapai Rp1 juta. Sekarang sudah sistem online, meski baru sebagian, tapi nanti akan diterapkan seluruh Indonesia. Sebenarnya itu relatif tidak terlalu berat. Yang naik bukan pajaknya, tapi administrasi,” paparnya.

Penerapan pembayaran pajak kendaraan dengan sistem online sendiri, menurut Tito lebih memperkecil biaya di masyarakat.

“Jadi, kalau sudah berlaku di seluruh Indonesia, masyarakat Jakarta di Palembang, tidak perlu ke Jakarta lagi bayar pajak. Di Palembang juga bisa, karena sudah online. Bandingkan, kalau mau ke Jakarta, ongkos pulang pergi sudah Rp1 juta,” tandasnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts