Muratara, Sumselupdate.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara bersama pihak keamanan TNI dan Polri melakukan rapat persiapan penghentian aktivitas penambang minyak tradisional di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Para penambang diberikan deatline hingga akhir bulan ini.
Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) HM Syarif Hidayat diwakili Wakil Bupati Kabupaten Muratara H Devi Suhartoni memimpin rapat tindaklanjut penertiban illegal drilling dan tapping di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir yang dihadiri oleh Dandim 0406 Mura-Lubuklinggau Letkol M Thohir, Kapolsek Rupit AKP Ujang AR di ruang Bina Praja Sekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Muratara, Rabu (13/4).
Dandim 0406 Mura-Muratara,Lubuklinggau Letkol M Thohir mengatakan, rapat ini sebagai tindaklanjut penertiban aktivitas penambang sumur-sumur liar. Rapat bertujuan untuk mengambil langkah-langkah kedepan.
“Untuk sumur-sumur tersebut tidak ada kata lain harus ditutup, karena dari kegiatan-kegiatan tersebut banyak permasalahan sosial yang muncul, seperti keributan-keributan diantara masyarakat sendiri, bahkan sampai tembak-tembakan yang menimbulkan korban,” jelasnya.
Ditambahkannya, maka dari itu, sebagai antisipasi hal-hal yang lebih parah mengingat kegiatan mereka itu ilegal maka dalam waktu dekat akan dilakukan penindakan.
“Nanti kita akan melakukan rapat terakhir untuk tekhnis penindakan, mungkin internal saja sebelum terjun ke lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup (DPE-LH) Kabupaten Muratara H Alfirmansyah mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Muratara ada sebanyak 40 sumur minyak di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, dan 20 nya aktiv dengan produksi 60 barel per hari.
“Dari laporan dari hasil inventarisasi Kasatpol PP dilapangan, ada 40 sumur, dan 20 nya aktif,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari kegiatan tersebut pasti akan merusak lingkungan, dan menyebabkan terjadinya konflik dimasyarakat karena perebutan lahan.
Sebagaimana diketahui lokasi sumur bor masyarakat disana dekat dengan sumber-sumber objek vital nasional yang dimiliki oleh K3S Serelaya Merangin Dua.
Maka dari itu, sebutnya sebelum akhir April 2016 sumur-sumur tersebut akan ditutup. Dengan melakukan penegakan hukum, karena melakukan kegiatan ilegal.
“Namun, jika mereka dengan kesediaan untuk meninggalkan sumur-sumur yang sudah mereka bor, maka kita tidak akan memprosesnya secara hukum, tapi bila masyarakat berkeras dan minta ganti rugi maka akan tindak secara hukum, sebelum dilakukan tindakan tegas lima hari sebelum kelapangan akan kami sampaikan surat ke mereka,” tegasnya.(ain)











