Enam Anggota Kodam II Sriwijaya Terlibat Narkoba Jalani Percepatan Sidang

Senin, 11 April 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak enam anggota TNI AD menjalani Percepatan Sidang Narkotika di Gedung Sudirman Kodam II/Sriwijaya, Senin (11/4).

Selain keterlibatan narkoba, salah seorang anggota TNI memiliki senjata api tanpa izin.

Adapun beberapa nama anggota yang menjalani sidang pada hari ini yakni, Praka Dirga Rahmad kesatuan Ringam II/Sriwijaya.

Kemudian Serka Pilatus Hendro dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serda Supangat dari Rindam II/Sriwijaya. Adapun pasal/kualifikasi tindak pidana yang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prada Wilson dari Yonif 144/JY didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sertu Syahrial Rusbi dari Yonif 141/AYJP didakwakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Koptu Agus Prasojo 0418 Palembang didakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasdam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Komarudin Simanjuntak mengatakan, pihaknya tak akan pandang bulu menindak oknum TNI yang mengkonsumsi narkoba. Baik dari prajurit hingga perwira.

Hukuman terberat bagi anggota akan dikeluarkan dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan.
Hingga saat ini sudah ada 41 anggota TNI di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang terindikasi menggunakan barang haram tersebut.

Namun kasus ke-41 oknum anggota itu masih didalami, hingga digelar sidang khusus di penghujung Mei nanti. (erk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts