Baturaja,Sumselupdate.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengaku, belum bisa menyelesaikan percetakan e-KTP lantaran disebabkan sever induk yang dimiliki sudah tidak layak pakai alias .
Kantor pelayanan yang membidangi urusan dokumen kependudukan ini, hanya bisa melakukan pencetakan dokumen berupa kartu keluarga, akte kelahiran, dan mengurusi pindah datang penduduk.
“Karena servernya sudah tua, sudah sering sakit–sakitan, dan khusus untuk pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum bisa dilakukan, oleh karenannya belum semua jenis pelayanan bisa kita lakukan secara maksimal,” kata Kadisdukcapil H Ajahari.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan anggaran untuk pembelian server yang baru, yang nantinya untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP warga yang sudah merekam.
”Kalau mau di bilang mahal, harga server tersebut, itu sudah pasti, namun jika tidak di anggarkan akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat, harganya sekitar di atas 300 jutaan,” jelas mantan Camat Muara Jaya ini.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar disetiap Kecamatan juga dapat menganggarkan untuk pembelian sarana e-KTP, terlebih lagi saat ini di beberapa Kecamatan sudah banyak yang rusak.
”Di setiap kecamatan juga sudah banyak alat untuk perekaman e-KTP yang rusak, dan hal ini agar setiap Kecamatan untuk dapat menganggarkan pembelian sarana tersebut, karena Disdukcapil tidak boleh menganggarkan kegiatan di kecamatan,” katanya.
Disoal akan berapa lama Disdukcapil dapat melayani pencetakan e-KTP, pihak nya tidak ingin berandai–andai, karena kata dia masih membutuh proses,
”Paling cepat di triwulan kedua, dan yang menjadi hambatan saat ini juga soal blangko e-KTP-nya masih kosong, dan itu akan dicetak oleh pemerintah pusat paling cepat bulan April 2017 mendatang,” jelasnya lagi.
Di kesempatan itu, pihaknya berharap kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-E untuk bersabar,
”Bagi masyarakat OKU yang membutuhkan e-KTP untuk semua urusan, sesuai dengan edaran Mendagri beberapa waktu lalu, akan kita keluarkan KTP sementara yang berlaku selama enam bulan, dan itu bisa digunakan untuk semua urusan, baik itu urusan perbankan, pernikahan, anuransi, rumah sakit, dan lainya,” ujar Ajahari. (yan)











