Jakarta, Sumselupdate.com – Bos Alexis Alex Tirta telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sembilan jam di Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memberikan uang tunai berjumlah Rp650 juta.
Adapun uang tersebut merupakan uang sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46. Rumah tersebut disewa oleh Alex kepada seseorang berinisial E sejak tahun 2020. Rumah tersebut diakuinya merupakan rumah rehat bagi Firli Bahuri.
“Uang tunai, uang rupiah,” kata Alex seusai menjalani pemeriksaan seperti dilansir Beritasatu.com, Jumat (1/12/2023).
Alex mengatakan ada 13 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci hal apa saja yang menjadi poin pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Bukan Kasus Asusila, Kasat Tahti Polrestabes Palembang Dicopot Jabatannya Karena Kasus Ini
“Pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu (pemeriksaan di Polda). Jadi sekarang hanya memperjelas itu saja. Sudah saya jelaskan ke penyidik tadi, cukup ya,” ujarnya.
Tak hanya Alex, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pun turut diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Adiknya Dibacok, Motor dan Handphone Diambil, Erna Lapor Polisi
Meski sama-sama diperiksa, Alex mengaku hanya sempat bertemu sebentar dengan Firli.
“Ya sempet sebatas salaman aja. Saya tidak sempet ngomong banyak sama beliau. Enggak, gak ada (konfrontasi),” tutup Alex. (brc)