Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Terkait beredarnya kabar seorang Perwira Menengah (Pamen) yang bertugas di Polrestabes Palembang berinisial J, atas dugaan kasus Asusila terhadap anak dibawah umur. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono angkat bicara.
Kini Pamen berinisial J yang menjabat sebagai Kasat Tahanan Titipan (Tahti) Polrestabes Palembang itu, telah di sanksi pencopotan jabatan.
Menurut Kapolrestabes Palembang, bahwa AKP J tersebut bukan dicopot atas kasus asusila melainkan kesalahan berupa pelanggaran atas pembiaran terhadap jam besuk tahanan.
“Saya luruskan ya, karena (AKP J) berulang dan bandel dengan perintah sehingga kami beri punishment (sanksi pencopotan jabatan),” tegas Kombes Pol Harryo, saat di konfirmasi wartawan, pada Selasa (28/11/2023) malam.
Dijelaskan Harryo, pencopotan AKP J tidak ada permasalahan terkait pencabulan anak. “Yang ada pelanggaran jam besuk tahanan, yang berulang di luar jam besuk yang ditentukan, sehingga kami berikan hukuman.
Dari keterangannya, kami hampir tidak punya tahanan anak-anak,” terangnya.
Dari hasil pantauan, AKP J tidak terlihat sama sekali berada di Polrestabes Palembang, belakangan diketahui tugas dari AKP J sudah digantikan dengan pelaksanaan harian (Plh) Iptu Kamil. (**)











