Bandung, sumselupdate.com – Polisi telah menetapkan delapan orang oknum Bobotoh atau pendukung Persib sebagai tersangka pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirila. Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung.
“Kedelapan orang ini rata-rata warga Kota Bandung tapi ada juga yang di luar Kota Bandung,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).
Kedelapan orang ini ditangkap setelah polisi mengamankan lima orang oknum Bobotoh usai insiden terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 16 orang. Dari 16 orang itu ditetapkan delapan orang menjadi tersangka.
“Kedelapan pelaku ini berperan dalam penganiayaan tersebut,” kata Yoris. (adm3/dtc)
Identitas delapan tersangka penganiaya Haringga yaitu :
1. Goni Abdulrahman (20)
2. Aditya Anggara (19)
3. Dadang Supriatna (19)
4. Budiman (41)
5. Cepi (20)
6. Joko Susilo (32)
7. SM (17)
8. DFA (16)