8 Oknum Bobotoh Pengeroyok Haringga Jadi Tersangka

Senin, 24 September 2018

Bandung, sumselupdate.com – Polisi telah menetapkan delapan orang oknum Bobotoh atau pendukung Persib sebagai tersangka pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirila. Kasus ini ditangani Polrestabes Bandung.

“Kedelapan orang ini rata-rata warga Kota Bandung tapi ada juga yang di luar Kota Bandung,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Bacaan Lainnya

Kedelapan orang ini ditangkap setelah polisi mengamankan lima orang oknum Bobotoh usai insiden terjadi di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9). Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 16 orang. Dari 16 orang itu ditetapkan delapan orang menjadi tersangka.

“Kedelapan pelaku ini berperan dalam penganiayaan tersebut,” kata Yoris. (adm3/dtc)

Identitas delapan tersangka penganiaya Haringga yaitu :

1. Goni Abdulrahman (20)
2. Aditya Anggara (19)
3. Dadang Supriatna (19)
4. Budiman (41)
5. Cepi (20)
6. Joko Susilo (32)
7. SM (17)
8. DFA (16)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait