77 Koperasi Merah Putih di Babel Ajukan Merek Kolektif, Kemenkum Percepat Pendampingan

Writer: - Senin, 22 Juni 2026
77 Koperasi Merah Putih di Babel Ajukan Merek Kolektif, Kemenkum Percepat Pendampingan (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar rapat mingguan terkait persiapan kegiatan dan evaluasi capaian program Kekayaan Intelektual, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Rapat turut diikuti oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran helpdesk Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Read More

Dalam rapat tersebut, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual membahas persiapan pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Royalti Musik yang direncanakan berlangsung di Kota Pangkalpinang pada 29 Juni 2026. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis, substansi, administrasi, pembagian tugas panitia, kesiapan narasumber, peserta, sarana prasarana pendukung, serta kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan.

Adi Riyanto menyampaikan bahwa persiapan kegiatan harus dilakukan secara matang agar sosialisasi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mencegah pelanggaran hak cipta serta mendorong kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik pada tempat-tempat komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bahwa Kekayaan Intelektual memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi. Selain itu, pemanfaatan karya cipta, termasuk musik pada ruang-ruang komersial, perlu dilakukan secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adi.
Selain membahas persiapan sosialisasi, rapat juga menjadi forum evaluasi terhadap perkembangan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 77 permohonan merek kolektif telah diajukan dan 1 merek telah terdaftar. Sementara itu, masih terdapat 8 permohonan yang sedang dalam proses penyelesaian karena pemohon belum menyampaikan hasil perbaikan atau revisi dokumen yang diminta.

Adi menegaskan bahwa jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan terus melakukan pendampingan kepada para pemohon agar proses pendaftaran dapat segera diselesaikan. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap permohonan memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, sehingga program pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dan royalti musik memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa pemahaman mengenai hak cipta, merek, dan pemanfaatan karya intelektual harus terus diperkuat, terutama bagi pelaku usaha dan pihak-pihak yang menggunakan karya cipta dalam aktivitas komersial.

Kaswo menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki dampak terhadap penghargaan atas kreativitas dan peningkatan nilai ekonomi. Oleh karena itu, ia mendorong jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk memastikan kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara terarah, komunikatif, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Kekayaan Intelektual harus dipahami sebagai aset yang bernilai. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk melindungi karya, menghormati hak orang lain, serta menjalankan kewajiban hukum, termasuk dalam penggunaan musik pada ruang-ruang komersial,” ujar Kaswo.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan layanan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, edukatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Johan berharap seluruh jajaran terus meningkatkan koordinasi, memperkuat pendampingan, serta memastikan setiap program Kekayaan Intelektual dapat terlaksana dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pengembangan usaha, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts