Palembang, Sumselupdate.com – Mulai tanggal 7 Januari 2019 nanti, masyarakat Palembang sudah bisa melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang telah menyiapkan 25.000 blanko untuk pembuatan kartu tersebut.
“Kita akan mulai membuka pendaftarannya 7 Januari nanti,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapi Kota Palembang Sahlan Syamsu, Jumat (4/1/2019).
Dia mengatakan, pembuatan KIA sendiri sesuai surat edaran Walikota Palembang Nomor 471.I/002593/Dukcapil/2018 terkait Penerbitan KIA. Selain itu, ini juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dirinya menuturkan, dalam penerbitan KIA, pihaknya membutuhkan waktu selama sepuluh hari kerja dan blanko yang tersedia di Palembang baru sebanyak 25 ribu.
Menurutnya, KIA itu merupakan program pusat yang diberikan kepada usia 0 sampai di bawah 17 tahun atau sampai belum menikah. “Ini adalah identitas resmi, mirip dengan KTP,” singkat dia.
Disinggung pentingnya KIA bagi anak dibawah usia 17 tahun, ia menjelaskan, bahwa nanti akan dilakukan singkroninasi bersama instansi terkait lainnya.
“KIA ini harus bisa digunakan. Maksudnya, ketika produk KIA ini sudah bisa kita terbitkan, itu instansi lain bisa mensingkronisasikan, contoh untuk syarat sekolah ini pakai KIA,” pungkasnya. (pra)











