Jakarta, Sumselupdate.com – Sebanyak 17 provinsi akan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2018. Ada 56 calon gubernur-wakil gubernur di semua provinsi tersebut yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Namun, para pasangan yang mendaftar belum tentu bisa berpartisipasi dalam pemilihan. Ada sejumlah tahapan yang harus mereka lalui. Di antaranya pengecekan kelengkapan berkas, pemeriksaan kesehatan, hingga perbaikan syarat pencalonan.
Untuk pengumuman perbaikan dokumen, seperti dikutip dari liputan6.com, syarat pencalonan di situs KPU pada 20-26 Januari 2018. Kemudian, 12 Februari 2018, KPUD akan mengumumkan pasangan calon yang resmi berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2018. (pto)











