5185 Data KPM Invalid di Ogan Ilir, Akibatnya Tak Ada Saldo Kartu BPNT

Rabu, 20 Januari 2021
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial Kabupaten Ogan Ilir (OI), Leni Novita

Laporan : Syakbanudin

Indralaya, Sumselupdate.com – Pada 4 Januari lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, telah mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos), untuk tiga program. Yakni, PKH, Sembako/BPNT dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dari tiga bantuan tersebut, untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), terdapat 5185 data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang invalid atau bermasalah. Akibatnya, warga yang menerima program BPNT tersebut, kartu BPNT milik warga yang invalid tersebut, banyak yang saldo kosong.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial Kabupaten Ogan Ilir (OI), Leni Novita, saat dibincangi Sumselupdate.com, di ruang kerjanya.

“Jumlah KPM yang ada di Ogan Ilir sebanyak 39.983 untuk 241 desa 16 kecamatan. Dan data KPM yang invalid sebanyak 5185,”ujar Leni Novita.

Dikatakannya, pihaknya dari Dinas Sosial Ogan Ilir pastinya terus melakukan perbaikan data yang ada. Sebab jika datanya benar sudah tentu KPM akan mendapatkan bantuan. Namun jika data KPM invalid maka akan dilakukan perbaiki sehingga nantinya akan menjadi benar-benar valid.

“Hingga kini, kita terus melakukan pembetulan data KPM sesuai arahan dan waktu yang diberikan Kementerian Sosial. Kami juga kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbaiki data KPM. Sebab data online ini hanya dapat dilihat di Disdukcapil. Dan hingga kini, Kementerian Sosial masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan data KPM yang invalid menjadi valid,” terangnya.

Leni Novita mengimbau kepada KPM agar tetap bersabar. “Mudah-mudahan nanti setelah datanya valid, maka yang tadinya menerima sembako maka akan menerima kembali bantuan sembako dalam bentuk saldo. Kami pun mengimbau kepada E-warung untuk tetap memberikan sembako sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum). Sebab Pedum ini telah ditentukan oleh Kementerian,” tukasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.