45 Napi Dapat Remisi Natal

Selasa, 19 Desember 2017
Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Sumsel, Sudirman D Hury

Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang Natal Tabun 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 45 narapidana (Napi).

Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Sumsel, Sudirman D Hury, Selasa (19/12/2017) mengatakan, narapidana yang beragama Kristen yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumsel akan mendapat remisi Natal tahun 2017.

Read More

“Untuk Natal tahun 2017 ini, jumlah Napi yang mendapat remisi khusus berjumlah 45 orang,” ucap Sudirman saat diwawancarai di sela kegiatan Kaledioskop Kemenkumham Sumsel Tahun 2017.

Sudirman menjelaskan, terdapat dua kategori remisi yang diberikan kepada napi. Remisi umum merupakan remisi yang diberikan ketika peringatan kemerdekaan Indonesia, sedangkan remisi khusus untuk memperingati hara raya umat beragama seperti lebaran dan natal.

“Remisi khusus kali ini diberika kepada mereka yang non muslim, karena ini haknya mereka. Dari 45 orang yang mendapat remisi natal, satu orang napi bisa langsung pulang kerumah atau bebas,” tukasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts