Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan pendaftaran merek pelaku usaha yang menjadi binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka. Pendaftaran merek ini di fasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/10).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Kaswo, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung Bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung berkolaborasi dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan pendaftaran serta melindungi hak kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini untuk mendampingi pendaftaran merek usaha binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka,” ujar Kaswo.
Dalam pelaksanaannya, Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 34 merek pelaku usaha dari Kabupaten Bangka.
Fasilitasi pendampingan merek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk melindungi dan mendaftarkan merek usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
Baca juga : 34 Merek Pelaku Usaha Binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka Telah Terdaftar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menjelaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan atau meniru merek mereka tanpa izin.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Bahas Implementasi Indikasi Geografis
“Dengan terdaftarnya merek usaha , diharapkan dapat menjadi investasi bagi pengembangan bisnis pelaku UMKM,” ungkap Johan. (**)











