34 Adegan Buat Barnas Tewas Secara Sadis

Kamis, 3 November 2016
reka ulang yang dilakukan pelaku dan jajaran polsek

PALI, Sumselupdate.com – Pembunuhan sadis terhadap korban Barnas, warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI yang sempat menggemparkan warga di Bumi Serepat Serasan pada 27 Maret 2014 silam.

Untuk melengkapi berkas perkara, kali ini jajaran Polsek Talang Ubi menggelar rekonstruksi yang dilakukan tersangka Karsito alias Sito, Kamis (3/11/2016).

Dari reka ulang tersebut, terdapat 34 adegan yang diperlihatkan pelaku yang tinggal satu desa dengan korban ini. Terungkap bahwa nyawa korban dihabisi dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan ketika melintas menggunakan sepeda motor.

Setelah tertembak, korban sempat berlari, namun karena luka serius yang dialaminya, akhirnya korban roboh. Kemudian pelaku yang dibantu enam temannya menghampiri korban yang sudah tidak berdaya dan membacok korban secara membabi buta dan sempat menembak kembali hingga korban tewas di tempat.

Sebelumnya, pelaku bersama enam temannya yakni, Basir (sudah tertangkap), Jn (DPO) TM (DPO) An (DPO) Ry (DPO) dan Ot (DPO) sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan menunggu korban di jalan sepi yang biasa dilintasi korban.

Selama adegan, istri dan anak korban tak henti-hentinya menangis menyaksikan reka ulang tersebut dan sesekali mengumpat dan memaki pelaku yang tega membunuh suaminya secara kejam.

Soymaya (39), istri korban, usai menyaksikan rekonstruksi menuturkan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau perlu hukuman mati. Wanita yang mempunyai empat anak ini mengaku, setelah suaminya meninggal, ke empat anaknya terlantar.

“Aku tidak terima suami aku dibunuh secara keji, padahal pelaku sering ke rumah. Aku minta pelaku-pelaku yang telah membunuh dan menyengsarakan keluarga kami dihukum mati,” pinta Soymaya.

Dirinya juga meminta agar para pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili. “Aku tidak terima dan ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Soymaya sambil sesekali meneteskan air mata.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan Sik melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondeas yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Rusli menjelaskan bahwa reka ulang tersebut bertujuan untuk memperjelas peran para pelaku pada kasus pembunuhan terhadap korbannya.

“Dari rekonstruksi itu, diketahui bahwa pelaku Sito berperan sebagai eksekutor pertama. Kita juga ingin mengetahui peran pelaku lain untuk memperkuat keterlibatan mereka,” ungkapnya.

Ditambahkan Rusli, pelaku terancam hukuman mati, karena terbukti telah merencanakannya sebelum pembunuhan. “Kita jerat Pasal 338 dan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Rusli. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts