32 TKP, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek IT I dan Polrestabes Palembang

Selasa, 8 November 2022
Pelaku curanmor berhasil ditangkap polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Tiga orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor dengan jumlah yang tercatat sebanyak 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, dipimpin Kanitres Iptu Muslim.

Read More

Ketiga tersangka yakni Taufik Hidayat (27) warga Jalur 20 Jembatan 5 Air Sugihan, Banyuasin dan Heru Darmawan (26) warga Jalan Masjid Al Ridwan Damai, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap hari Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sultan Mansyur, sebuah penginapan, Kecamatan IB I Palembang.

Sedangkan tersangka M Karim alias Boim (22) warga Jalan Perindustrian II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap hari Senin (7/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Radial, Rusun Blok 44, Kecamatan IB I Palembang.

Selain mengamankan tiga tersangka, barang bukti (BB) turut diamankan yakni 4 unit sepeda motor, kunci pas obeng yang sudah dimodifikasi, baju dan jaket. Dari catatan pihak kepolisian, untuk lokasi pencurian yang dilakukan komplotan pelaku, yakni wilayah hukum (Wilkum) Polsek IT I sebanyak 15 kali, Polsek Sukarami 4 kali, Polsek IT II 4 kali, Polsek IB I sebanyak 3 kali, Polsek Kemuning 2 kali, Polsek SU I sebanyak 1 kali, Polres Ogan Ilir ada 1 kali, dan Polres OKI ada 1 kali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasatreskrim Kompol Haris Dinzah, dan Kapolsek IT I Kompol Ginanjar Alya Sukmana, mengatakan ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Curanmor oleh Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I.

“Ini merupakan prestasi kepada anggota Reskrim kita Polrestabes Palembang dan Polsek IT I, dengan berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka yang semuanya memang residivis,” terang Kapolrestabes Palembang, pada Selasa (8/11/2022).

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, bahwa ketiga tersangka sangat meresahkan masyarakat kota Palembang dan merupakan residivis kasus Curanmor. “Dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka sudah 32 kali melakukan aksi Curanmor di berbagai wilayah di Sumsel. Kini kita masih kembangkan terus untuk mencari barang bukti dan juga mengembangkan apakah ada TKP lainnya,” ungkapnya.

Untuk modus yang dilakukan ketiga tersangka, mereka melakukan pencurian di malam hari dengan menggunakan kunci palsu dan membuka kunci kontak motor secara paksa.

“Lokasinya pencurian dihalaman rumah, kosan, maupun di jalan-jalan. Lalu dengan menggunakan kunci jenis letter T yang sudah di modifikasi mereka melakukan pencurian. Tak sedikit juga menggunakan kekerasan kepada korbannya,” jelasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian juga, ketiga pelaku sejak tahun 2017 melakukan pencurian sepeda motor dan sudah pernah dihukum, namun kini kembali lagi beraksi. “Benar dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena membahayakan anggota yang akan menangkapnya. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tegasnya.

Sementara, diwawancarai di Polrestabes Palembang, tersangka Taufik sebagai pemetik atau eksekusi pencurian sepeda motor mengakui kalau beraksi hanya memerlukan waktu 10 detik saja.

“Motornya dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dibagi tiga, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja. Kami menjual sepeda motor hasil curian di wilayah Komering,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts