Palembang, Sumselupdate.com-Sebanyak 23 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Khusus Palembang klas 1 A dinyatakan Reaktif Covid-19. Alhasil, Gedung PN Palembang ditutup selama tiga hari, dimulai sejak, Rabu (16/9/2020).
Sekretaris Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang Irian Siregar mengatakan, PN Palembang ditutup sementara karena sedang dilakukan penyemprotan disinfektan, serta melakukan pembersihan di area kantor maupun ruangan sidang.
“Iya, kita menutup karena mau melakukan penyemprotan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sesuai protokol kesehatan yang telah diterapkan untuk pencegahan Covid-19,” terangnya.
Bukan hanya itu, ditutupnya PN Palembang selama 3 hari terhitung pada tanggal 16- 18 September 2020, dikarenakan beberapa 23 pegawai dinyatakan reaktif, pascamengikuti rapid test.
“Dari 23 orang itu, hakim juga ada yang terindikasi reaktif,” katanya.
Ditambahkannya, untuk yang dinyatakan reaktif, PN Palembang meminta untuk meliburkan diri dan meminta yang terkait melakukan swab test, selama masa karantina mandiri 14 hari terhitung, Selasa (15/9/2020).
Irian menambahkan, setelah 3 hari penutupan, aktivitas di PN Palembang akan kembali berjalan seperti biasanya.
Dari pantauan Sumselupdate.com,
terlihat beberapa petugas keamanan PN Palembang melakukan penyemprotan disiinfektan di dalam dan luar ruangan di PN Palembang. Mereka memakai alat penyemprot khusus dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu boot, sarung tangan dan masker.
“Kita selama dua hari melakukan penyemprotan bukan hanya di luar, tapi di dalam ruangan dan setiap sudut tempat ini,” tutup Agus salah satu petugas penyemprotan disinfektan di PN Palembang. (Ron)











