22 Tas Hasil Jambret Dikoleksi Lasno

Rabu, 15 November 2017
Tersangka jambret Lasno alias Pendi (25) saat gelar perkara.

Baturaja, Sumselupdate.com – Sejak tahun 2016 Lasno alias Pendi (25) warga asli Lekis Indah Batumarta unit II Kecamatan Lubuk Raja berhasil mengumpulkan atau mengoleksi 22 tas berbagai merek. Namun, parahnya tas tersebut hasil dari menjambret di beberapa kawasan di kota Baturaja.

Barang bukti tas dan sejumlah barang lainnya tersebut berhasil diamankan tim Resmob Polres OKU di rumahnya saat penangkapan tersangka beberapa waktu lalu, setelah salah satu korbannya mengenali ciri-ciri tersangka. Puluhan tas tersebut disimpan tersangka di sebuah lemari dengan tersusun rapi.

Read More

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi, Wakapolres, Kompol Suryadi SIk dan Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan, S Kom mengungkapkan, puluhan tas tersebut disimpan oleh tersangka, setelah berhasil melakukan jambret di sejumlah tempat di Baturaja dengan menggunakan sepeda motor Satria F warna hitam dan bahkan ada beberapa tas tersebut sudah pernah dipakai oleh istri tersangka.

“Setelah berhasil menjambret, tersangka ini menyimpan tas. Jika dipandangnya masih bagus dan layak pakai, sebaliknya jika tas tersebut kecil maka ia akan membuangnya, dari tahun 2016 tersangka berhasil mengumpulkan 22 buah tas berbagai macam merk dan bentuk,” ujar Widayana.

Selain puluhan tas, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 flashdisk, 4 carger handphone, 6 headset dan 7 handphone berbagai merk milik para korbannya. Sementara tersangka sendiri terpaksa ditembak kakinya sebelah kanan lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap di kawasan Kemiling Desa tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah lebih dari 30 kali melakukan penjambretan di kawasan Baturaja, terutama di Jalinsum, Jalan A Yani dan sejumlah tempat di dalam kota Baturaja, namun yangbaru melapor baru ada empat orang,” kata Widayana.

Modus operandi tersangka jambret tersebut, tersangka membuntuti calon korbannya yang sama-sama menggunakan sepeda motor. Kemudian, tersangka langsung merampas tas korban bahkan menedang sepeda motor korban dan kabur.

“Korbannya rata-rata wanita. Ada yang berusia dewasa, remaja dan anak-anak,” sambungnya.

Tak hanya itu, ada di antara korbannya, ada yang terpaksa dirawat dirumah sakit lantaran mengalami luka parah karena terjatuh dari sepeda motor karena berusaha mempertahankan tasnya. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

“Ada yang harus dibawa ke rumah sakit di Jakarta. Karena wajahnya luka parah terbentur aspal saat dijambret. Ada korban lain juga alami luka-luka. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, tersangka Lasno mengaku sudah melakukan penjambretan kurang lebih sebanyak 30 kali sejak tahun 2016 lalu dan setiap kali menjambret hasilnya berbeda-beda. Bahkan paling besar ia pernah berhasil menggasak uang milik korbannya sebesar Rp5 juta, namun beberapa kali juga ia hanya mendapat buku catatan belanjaan korbannya.

“Kalau totalnya mungkin lebih dari 30 kali, paling banyak yang pernah didapat dari tas dalam tas korban itu berisi uang Rp5 juta. Uangnya habis untuk kebutuhan,” kata Pendi Mengaku.

Polisi sendiri menghimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk mewaspadai aksi penjambretan tersebut, menurutnya pelaku biasanya mengincar wanita yang membawa tas dengan menyelempangnya.

“Sebaiknya tas dimasukkan di dalam jok motor agar tidak menjadi incaran para pelaku jambret,” pungkas Widayana. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts