Palembang, Sumselupdate.com – Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel menyepakati hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sejumlah Rp7.899.161.790.766.
Kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD Sumsel tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel, terhadap KUA serta PPAS APBD Sumsel 2017 di ruang Banggar DPRD Sumsel, Jumat (4/11/2016).
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Sumsel, khususnya ketua dan para anggota Banggar, serta TAPD Sumsel yang telah bekerja sama dengan baik, dan bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan KUA, serta PPAS APBD Provinsi Sumsel 2017.
“Pada situasi dan kondisi keuangan negara yang terbatas, termasuk kondisi keuangan Provinsi Sumsel yang amat terbatas, memerlukan kecermatan dalam penentuan skala prioritas anggaran, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI yakni money follow program priority,” katanya.
Menurut Gubernur sebagaimana proses pembahasan dan penelitian yang telah dilaksanakan maka RAPBD Sumsel tahun anggaran 2017 mengalami peningkatan Rp489.256.657.935.84 atau naik 6.60 persen dari APBD perubahan tahun anggaran 2016 yang ditetapkan Rp7.409.905.132.741.16.
“APBD Sumsel 2017 disepakati Rp7.899.161.790.677.00 dengan rincian pendapatan daerah pada APBD perubahan 2016 sejumlah 7.375616.672.580.91 menjadi Rp7.874.161.790.677.00 pada APBD 2017, naik 6,76 persen,” kata Gubernur.
Lalu lanjut Gubernur, belanja daerah ada APBD perubahan 2016 sejumlah Rp5.831.076.406.301.21 menjadi Rp6.529.050.199.779.50 pada APBD 2017, meningkat Rp697.976.793.478.29 atau naik 11,97 persen. Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD perubahan tahun anggaran 2016 Rp34.288.460.160.25 menjadi Rp25.000.000.000.00 pada APBD 2017 berkurang Rp9.288.460.160.25 atau turun 27.09 persen.
Dan pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun anggaran 2016 Rp1.578.831.726.439.95 menjadi Rp 1.370.111.590.897.50 pada APBD tahun anggaran 2017 berkurang Rp208.720.135.542.45. atau turun 13,22 persen.
Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas mengatakan berdasarkan Permendagri No 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, penyusunan APBD TA 2017 didasarkan pada prinsip, yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah; tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Kemudian tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD partisipatif dengan melihat masyarakat serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” jelasnya. (ery)











