18 Oktober Wajib Halal Berlaku, 61 Ribu Sertifikat Terbit di Sumsel

Writer: - Senin, 12 Oktober 2026
Ilustrasi produk bersertifikat halal. Pelaku usaha di Sumatera Selatan diimbau segera mengurus sertifikat halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kebijakan wajib sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Di Sumatera Selatan (Sumsel), penerbitan sertifikat halal telah mencapai sekitar 61 ribu sertifikat, dengan sekitar 40 ribu di antaranya berada di Kota Palembang.

Ketua Tim Kerja Halal sekaligus Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumsel, Yauza Effendi, mengingatkan para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.

Read More

Menurut Yauza, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya seusai rapat koordinasi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Senin (12/10/2026).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014. Melalui sertifikasi halal, bahan yang digunakan dan proses produksi diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan jaminan produk halal.

Yauza menjelaskan, tahapan pertama pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal telah dimulai pada 17 Oktober 2024. Pemerintah kemudian memberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dengan demikian, pelaku usaha yang masuk dalam cakupan kewajiban tersebut diharapkan segera mengurus sertifikat halal sebelum ketentuan diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

“Di Sumsel, penerbitan sertifikat halal telah mencapai sekitar 61 ribu sertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 ribu di antaranya berada di Kota Palembang. Seluruhnya didominasi produk makanan dan minuman,” kata Yauza.

Meski demikian, pihaknya mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah keseluruhan pelaku usaha di Sumsel. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memetakan cakupan sertifikasi halal di daerah.

Karena itu, pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diimbau memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan.

Yauza menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pendekatan pembinaan dan teguran lisan akan diutamakan sebelum pemberian peringatan tertulis sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada masa transisi ini, masyarakat dan pelaku usaha masih membutuhkan waktu. Karena itu, pembinaan dan teguran lisan menjadi langkah awal dalam pengawasan,” jelasnya.

Apabila pelanggaran belum ditindaklanjuti, tahapan penegakan aturan dapat dilanjutkan dengan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses pengajuan, pelaku usaha dapat mendaftarkan sertifikasi halal melalui situs resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id.

Yauza menjelaskan, persyaratan pengajuan sertifikasi halal antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan jalur sertifikasi yang dipilih.

Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), sertifikasi melalui jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare dapat diberikan secara gratis melalui program fasilitasi pemerintah, seperti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk pengajuan mandiri di luar program fasilitasi, biaya sertifikasi disebut sekitar Rp230.000. Adapun sertifikasi melalui jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan produk mengikuti ketentuan tarif serta ruang lingkup pemeriksaan.

Sebagai contoh, usaha restoran dengan banyak menu perlu memperhatikan jumlah produk dan cakupan pemeriksaan dalam pengajuan sertifikasi. Pelaku usaha juga diingatkan mengikuti prosedur pembayaran resmi selama proses sertifikasi berlangsung.

Melalui sertifikasi tersebut, pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan akan memperoleh sertifikat halal dan dapat menggunakan label halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, cakupan kewajiban sertifikasi halal meliputi berbagai kelompok produk, di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.

Kewajiban tersebut juga mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta barang gunaan tertentu.

Barang gunaan yang dimaksud antara lain produk sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A, sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts