Baturaja, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Naning Wijaya menyebut pihaknya sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Legislatif (Pileg) dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di daerah setempat.
Naning menjelaskan, dari 16 Parpol yang sudah menyerahkan LADK Pileg masih ada dua parpol yang masih harus melakukan perbaikan. Sementara untuk Pilpres masing-maaing tim Capres dan Cawapres pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2 juga sudah menyerahkan rekening LADK.
Menurutnya, khusus untuk caleg tidak bisa menerima bantuan dana darinpihak lain. Namun untuk Parpol peserta pemilu boleh menerima bantuan dana kampanye dari pihak lain. Namun sesuai aturan bantuan dari perorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Sementara untuk bantuan dana kampanye dari kelompok, atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar. “BUMD atau BUMN tidak boleh memberikan bantuan dana kampanye,” jelas Naning saat ditemui, Senin (24/9/2018).
Disamping itu saat ditanya terkait pencalegkan, atau Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Kab OKU sudah final atau belum, kata Naning kemungkinan berubah masih ada. Sebab masih ada waktu 60 hari pasca diumumkan DCT.
“Jika ada penemuan atau laporan masyarakat dan terbukti benar maka bisa saja di coret dari DCT. Sampai hari ini belum ada temuan atau laporan dari masyarakat terkait DCT yang diumumkan,” kata Naning. (wid)











