Muarabeliti, Sumselupdate.com –Ada 141 dari 186 desa di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama.
Plt Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Syahrizal Ali, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Pardi, mengakui, sebagian besar desa yang ada di Mura telah mengajukan pencairan DD.
Namun, dari 186 desa yang tersebar di 14 Kecamatan baru 141 desa di antaranya telah menerima pencairan DD tahap pertama tahun 2016 setelah menerima SP2D.
“Untuk 141 desa yang mendapatkan pencairan DD sudah diterima kades masing-masing. Bahkan, kemungkinan saat ini dalam proses penggunaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya menargetkan awal Agustus mendatang semua desa telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan di tahap pertama.
Sebab, sesuai jadwal pada bulan tersebut sudah harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan (Menkeu).
“Target kita Agustus harus sudah kita laporkan kepada Kemenkeu untuk pencairan di tahap kedua. Sebab, bila laporan tersebut tidak masuk maka akan ada pemotongan dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” terangnya.
Menurutnya, untuk syarat pencairan DD tahun ini, setiap kades memenuhi kewajibannya masing-masing.
Di antaranya, menyampaikan rencana kerja pemerintahan (RKP) desa tahun 2016, anggaran pembangunan desa (APBdes), RPJMDes.
“Untuk keempat syarat tersebut harus dipenuhi kades. Bila tidak lengkap maka kita minta untuk dilengkapi agar dapat dicairkan,” ucapnya.
Disinggung mengenai, untuk desa yang belum melakukan pengajuan untuk pencairan terutama melengkapi SP2D sendiri, pihaknya menargetkan akhir Juni ini semua desa sudah menerima DD. Sehingga, dengan begitu maka laporannya dapat segera dikumpulkan.
“Untuk pencairan DD tahap kedua maka setiap desa harus memberikan laporan penggunaan ditahap pertama. Minimal, dari dana yang diterima 75 persen realisasinya dilaporkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Mura, H Dian Chandera menjelaskan, dalam penggunaan DD tahun ini khusus pembangunan infrastruktur, kades diwajibkan untuk mendirikan papan publikasi beserta besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
“Adanya papan proyek pembangunan yang mempublikasikan besaran dana yang digunakan tersebut untuk memberikan transparansi terhadap masyarakat dan mempersempit penyalahgunaan DD tersebut,” pungkasnya. (ain)











