Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum OKU Selatan, menghadirkan 12 saksi dua dari pihak Teller Bank Muamalat dan 10 Panitia Panwascam yang terdiri dari Kepala Sekretariat dan Bendahara di OKU Selatan.
Sebanyak 12 saksi dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pelaksanaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019-2020 yang menjerat tiga terdakwa Hery Afrizon Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan, Candra Putra Wijaya Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan PPK
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, dalam keterangannya dimuka persidangan, para saksi mengakui bahwa, adanya bantuan dana hibah ke Panitia Pengawas Kecamatan di OKU Selatan serta adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Usai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan Bob mengatakan, pihaknya dalam sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Bank Muamalat dan 10 saksi dari pihak Panwascam.
“Hari ini, bahwa kita melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Bank Muamalat dan 10 orang dari Panwascam di Kabupaten OKU Selatan. Yang mana saksi dari Bank Muamalat menerangkan bahwa ada sisa uang pencairan yang dibawa oleh terdakwa Chandra Putra sebesar Rp500 juta dari nilai total sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Bob.
“Sedangkan para saksi dari Panwascam menyatakan bahwa benar adanya bantuan dari dana hibah Bawaslu OKU Selatan dan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukan dan sudah melakukan pengembalian uang. Yang mana uang pengembalian tersebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel,” tambahnya.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Hery Afrizon sebagai Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bahdozen Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar Rp3.330.518.411.
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh terdakwa secara ersama-sama dan dilakukan secara berlanjut. (Ron)











