102.976 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Jumat, 17 Agustus 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – Sebanyak 102.976 narapidana mendapat pengurangan pidana (remisi) pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Read More

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI Sri Puguh Budi Utami mengatakan para narapidana menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu-enam bulan dan 2.200 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Sri menjelaskan remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana.

Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan. Pemberian remisi kepada narapidana juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar.

Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181, terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.

“Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” kata Sri. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts