‎Yusmitra Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 14 April 2016
SIDANG-Terdakwa Yusmitra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Yusmitra (58) yang menjadi terdakwa kasus perdagangan satwa langka secara ilegal mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4).

Permohonan itu disampaikan oleh terdakwa yang menghadapi persidangan tanpa didampingi penasihat hukum ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman membacakan dakwaan.

Melalui selembar surat jaminan atas nama Sulis Asni yang tak lain adalah istrinya sendiri dan dinyatakan kalau terdakwa tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penuntutan serta dirinya bersedia menghadirkan terdakwa ketika diperlukan.

Tak hanya itu, sebagai pertimbangan Sulis juga menyampaikan bahwa suaminya merupakan tulang punggung keluarga dan dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti.

Atas permohonan penangguhan tersebut majelis hakim yang diketuai Djoko Sungkowo belum memberikan jawaban, karena masih akan mempelajarinya.

Dalam kasus ini, perbuatan Yusmitra didakwa JPU melanggar Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Karena telah memperdagangkan 308 ekor ketam tapak kuda jenis tachypeleus gigas dengan berat sekitar 34 kilogram. Padahal satwa jenis ini termasuk dilindungi di Indonesia dan untuk di Sumsel tidak pernah ada izin penangkapan, pemeliharaan maupun perniagaan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts