Palembang, Sumselupdate.com – Karena terdakwa Septian alias Ari (27) yang tak mengakui telah melakukan aksi jambret menewaskan Leni (29) dosen STIK MDP, ibu korban yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang berteriak histeris, Rabu (20/4).
Pantauan di lapangan sejak terdakwa keluar dari ruang sidang ibu korban terus berteriak memaki terdakwa yang dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju ruang tahanan dan kericuhan semakin memanas ketika salah seorang keluarga terdakwa melintas.
Bahkan diduga masih tak puas, keluarga korban mengikuti terdakwa menuju sel tahanan dan caci maki kembali dilontarkan, justru hal ini memancing emosi tahanan lain yang ada di dalam sel tahanan.
“Anak saya mati, kamu cuma dihukum tahanan. Masih juga tidak mau mengaku,” teriak ibu korban sambil menangis.
Terdakwa Septian alias Ari yang dituntut JPU Desi Arsean dengan pidana 15 tahun penjara, atas perbuatannya yang dinyatakan melanggar Pasal 365 KUHP dalam nota pembelaannya minta dibebaskan. (pto)











