Sempat Kabur & Lompat dari Motor, Bandar Shabu Akhirnya Dilumpuhkan

Rabu, 8 Maret 2017
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Talang Ubi.

PALI, Sumselupdate.com – Sepertinya tidak ada kata kapok dalam kamus hidup Liska Widiyanto (33), warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini. Meski pernah menjadi warga binaan atas kasus penyalahgunaan narkotika, pelaku kembali berulah.

Kali ini Liska yang memang dikenal sebagai bandar narkoba dan kerap berkeliaran di seputaran PALI, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama Polsek Gunung Megang setelah kedapatan membawa narkoba jenis shabu, Selasa (7/3).

Petugas yang telah mengintai pelaku dikediamannya, seketika akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari atas sepeda motor yang dikendarainya, lalu masuk ke dalam kebun karet.

Tetapi polisi dengan sigap melumpuhkan pelaku dengan cara menghadiahi timah panas dibagian kaki sebelah kiri agar tidak kehilangan buruannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu kantong shabu diperkirakan seharga Rp5 juta.

Satu paket kecil shabu seharga Rp300 ribu, satu kantong plastik berisi 100 klip bening pembungkus serbuk setan tersebut, satu unit ponsel, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp8.025.000, serta tiga lembar STNK dengan nama berbeda.

“Kita telah mengintai gerak-gerik pelaku dan menunggunya melintas. Namun ketika hendak ditangkap, pelaku yang mengendarai sepeda motor tancap gas dan berusaha lari ke arah kebun karet,” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais, Rabu (8/3/2017).

Ditambahkan Victor, tindakan tegas terpaksa dilakukan petugas untuk mengantisipasi buruannya yang telah lama jadi Target Operasi (TO) ini lolos.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dari hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dibeli dari bandar di daerah Betung, Kecamatan Abab dan akan diedarkan ke Talang Bulang, Talang Ubi serta Teluk Lubuk, Muaraenim,” katanya.

Victor juga menerangkan bahwa pelaku ini diduga sebagai penadah barang curian dengan cara barter dengan narkoba jenis shabu.

“Pelaku diduga menadah barang hasil tindak kejahatan dengan modus menukar dengan narkoba dan hasil lidik, pelaku mengakui bekas pelanggan tersangka Al wakil ketua BPD Karta Dewa yang sudah tertangkap, beralih membeli narkoba kepada pelaku Lis,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Liska berkilah bahwa dirinya sebagai bandar narkoba, melainkan hanya sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut. “Aku cuma disuruh mengantar, upahnya selain uang, aku dapat makai,” ujar ayah dua anak ini. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.