Paripurna DPR RI Sahkan Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang

Selasa, 24 Oktober 2017
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Ormas, Selasa, 24 Oktober 2017 (foto: Twitter @DPR_RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah melalui pemungutan suara (votting), Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas menjadi UU, Selasa (24/10/2017). Pada paripurna tersebut ada tujuh fraksi yang setuju, yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Hanura, dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi yang tidak setuju adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

Terkait pengesahan Perppu Ormas tersebut, Menko Polhukam Wiranto mengucapkan syukur. “Oleh karena itu, Perppu itu kemudian diajukan dan sekarang DPR menyetujui dan mensahkan ya syukur alhamdulillah,” kata Wiranto di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017), seperti dilansir detik.com.

Menurutnya, pemerintah telah mempertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan Perppu Ormas ke pihak legislatif. Ditegaskannya, Perppu Ormas bukanlah kesewenang-wenangan dan bukan untuk mendiskreditkan Ormas Islam, tetapi semata-mata untuk mengamankan ideologi Pancasila dan NKRI.

Sementara itu, Perppu 2/2017 tentang Ormas diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2017. Ada sederet hal baru di Perppu Ormas ini. Di antaranya memperluas unsur larangan untuk ormas dari aturan sebelumnya terutama soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal baru lainnya adalah Menteri Hukum dan HAM punya kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan HAM hanya melewati dua sanksi administratif.

Pencabutan status badan hukum ditegaskan Perppu Ormas bersifat langsung. Pencabutan status badan hukum yang sama dengan pembubaran ormas ini dapat dilaksanakan Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan HAM terhadap ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.